JENIS PERKAWINAN DALAM BUDAYA
JENIS PERKAWINAN DALAM BUDAYA
D
I
S
U
S
U
N
OLEH
NAMA : ALI SHIHAB RITONGA
HARUN AR-RASYID TANJUNG
NIM : 1720400058
: 1720400040
RUANG :PBA 2
Jurusan:
Pendidikan Bahasa Arab (PBA)
Dosen pengampuh:
Dr. ZAINAL EFENDI HSB. M. A.
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PADANG SIDIMPUAN
T. A. 2020
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT. Yang telah melimpahkan ridho serta karunianya. Shalawat dan salam sejahtera senantiasa dilimpahkan kepada junjungan kita nabi Muhammad saw. Keluarganya, sahabatnya serta setiap orang yang mengikuti petunjuk dan serta ajarannya. Berkat pertolongan dan petunjuk Allah, saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Jenis perkawinan dalam budaya” guna untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah yaitu islam dan budaya tapanuli.
Saya telah berusaha semampunya untuk mengumpulkan berbagai macam bahan tentang “jenis perkawinan dalam budaya”, saya sadar bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, karna itu saya mengharapkan saran dan kritik yang membangun untuk menyempurnakan makalah ini menjadi lebih baik. Demikian makalah ini di buat, apabila ada kesalahan dalam penulisan, mohon maaf yang sebesar-besarnya dan sebelumnya saya mengucapkan terima kasih.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN
Latar belakang 4
Rumusan masalah 4
BAB II PEMBAHASAN
Pengertian perkawinan 5
Jenis/ macam-macam perkawinan 8
Pandangan islam terhadap jenis perkawinan dalam budaya tapanuli...11
BAB III PENUTUP
Kesimpulan 13
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Budaya perkawinan dan aturannya yang berlaku pada suatu masyarakat atau pada suatu bangsa tidak terlepas dari pengaruh budaya, lingkungan tempat masyarakat itu berada serta pengetahuan, pengalaman, kepercayaan dan keagamaan yang dianut oleh masyarakat tersebut. Seperti halnya aturan perkawinan bangsa Indon esia, bukan saja dipengaruhi oleh per aturan undang-und ang maupun agama tetap i juga dipengaruhi oleh adanya ad at istiadat atau kebudayaan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.
Awal dari kehidupan berkeluarga adalah dengan melaksanakan perkawinan sesuai dengan ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan yang tidak dilaksanakan dengan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kelak dapat mengakibatkan timbulnya masalah dalam kehidupan keluarga.
Salah satu perbedaan terbesar antara masyarakat di belahan dunia Timur dengan di belahan dunia Barat adalah dalam hal adat istiadat. Kehidupan masyarakat Timur dipenuhi dengan berbagai jenis upacara adat, mulai dari masa dalam kandungan, kelahiran, penyapihan, perkawinan, penyakit, malapetaka, kematian dan lain-lain.
Masalah perkawinan sangat penting bagi semua manusia karena perkawinan merupakan satu-satunya cara untuk melanjutkan keturunan. Demikian juga pada masyarakat Batak masalah perkawinan dianggap penting dan berpengaruh di dalam kehidupannya karena melalui perkawinan, marga dari orang tua laki-laki dapat diteruskan.
Rumusan masalah
Apakah pengertian perkawinan?
Apa jenis/ macam-macam perkawinan?
Bagaimana pandangan islam terhadap jenis perkawinan dalam budaya tapanuli?
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian perkawinan
Perkawinan atau pernikahan dalam literature fiqh berbahasa Arab disebut dengan dua kata, yaitu nikah (نكاح) dan zawaj (زواج). Perkawinan / pernikahan sudah lama dikenal di setiap daerah, bahkan setiap daerah memiliki ciri khas tertentu dalam melakukan atau melaksanakan pernikahan atau perkawinan . Secara bahasa perkawinan dapat diartikan sebagai kumpulan, bersetubuh, dan akad.
Definisi Adat menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merupakan wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yang satu dengan yang lainnya berkaitan dengan suatu sistem. Aturan (perbuatan) itu lazim dituruti dan dilakukan sejak dahulu kala di suatu daerah tertentu. Menurut pendapat Verkuyl, sebagaimana dikutip oleh Mangapul Sagala bahwa kata "adat" berasal dari bahasa Arab "ada" yang berarti cara yang telah lazim atau kebiasaan yang terjadi pada masyarakat. Sedangkan perkawinan, asal katanya "kawin", berarti membentuk keluarga dengan lawan jenis, bersuami atau beristri dan bertujuan untuk meneruskan keturunan.
Perkawinan maksudnya suatu ikatan antara dua orang yang berlainan jenis kelamin, atau antara seorang pria dan seorang perempuan, mereka mengikatkan diri untuk bersatu dalam kehidupan bersama. Proses yang mereka lalui dalam rangka mengikatkan diri ini, tentunya menurut ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam masyarakat. Laki-laki yang telah mengikatkan diri dengan seorang perempuan, setelah melalui prosedur yang ditentukan di dalam hukum adat dinamakan suami dan perempuan yang mengikatkan diri itu disebut istri.
Hukum Nikah Para fuqaha mengklasifikasikan hukum nikah menjadi 5 kategori yang berpulang kepada kondisi pelakunya :
Wajib
Perkawinan yang wajib di lakukan seseorang yang sudah memiliki kemampuan baik secara materi maupun mental dan seandainya tidak segera menikah di khawatirkan berbuat zina. Jika ia menangguhkannya, justru di khawatirkan akan terjerumus ke dalam perzinaan atau perbuatan dosa lainnya.
Sunnah, bila nafsu mendesak, mampu menikah tetapi dapat memelihara diri dari zina
Perkawinan hukumnya sunnah bagi mereka yang telah mampu dan berkeinginan untuk menikah dan seandainya tidak menikah tidak khawatir berbuat zina. Perkawinan yang dilakukannya mendapat pahala dari Allah SWT. Hal ini di dasarkan pada sabdah rasululloh dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oelh semuah ahli hadist dari Abu Hurairrah yang artinya.” Hai para pemuda barang siapa diantara kamu yang mampu serta berkeinginan untuk menikah. Hendaklah dia menikah karna sesungguhnya perkawinan itu dapat menundukkan pandangan mata terhadap orng yang tidak halal dilihat dan akan memeliharanya dari godaan syahwat. Dan barang siapa yang tidak mampu menikah, hendaklah dia berpuasa karana dengan puasa hawa nafsunya terhadap perempuan akan berkurang.”
Mubah, bila tak ada alasan yang mendesak/mewajibkan segera menikah dan/atau alasan yang mengharamkan menikah. Pada prinsipnya setiap manusia yang telah memiliki persyaratan untuk menikah dibolehkan untuk menikahi seseorang yang dipilihnya. Hal ini di dasarrkan atas firman Allah SWT. Dalam Al-qur’an surah An-nisa ayat 3.
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ - ٣
“maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil maka (nikahilah) seorang saja.”
Makruh, bila nafsu tak mendesak, tak mampu memberi nafkah tetapi tidak merugikan isterinya. Perkawinan menjadi makruh hukumnya apabila dilakukan oleh orang-orang yang belum mampu melangsungkan perkawianan. Kepada mereka dianjurkan untuk berpuasa.
Haram, bila nafsu tak mendesak, tak mampu memberi nafkah sehingga merugikan isterinya. Perkawinan menjadi haram hukumnya apabila dilaukan oleh seseorang yang bertujuan tidak baik dalam perkawinannya, misalnya untuk menyakiti hati seseorang perkawinan dengan motivasi yang demikian dilarang oleh ajaran islam dan sangat bertentangan dengan tujuan mulia dari perkawinan itu sendiri.
Perkawinan pada masyarakat Tapanuli Selatan memiliki arti yang sangat penting. Ada sembilan makna yang terkandung dalam perkawinan.
Haroan boru (kedatangan pengantin perempuan) ke dalam keluarga laki-laki membawa “tuah”. Dikatakan membawa tuah karena si perempuan telah menyatukan dua keluarga besar yaitu keluarga suami dan keluarga isteri.
Kedua, penabalan kampung (bonabulu) kepada sang boru. Dalam pandangan adat, kampung/bonabulu seorang laki-laki sama dengan kampung/bonabulu orang tuanya, tetapi anak perempuan baru memiliki kampung/bonabulusetelah ia dikawinkan. Kampung/bonabulunya mengikuti kampung/bonabulu suaminya.
Ketiga, peresmian melepas masa gadis dan masa pemuda bagi kedua penganten yang disaksikan oleh orang banyak. Status mereka sudah menjadi suami dan isteri.
Keempat, penabalan menjadi dewasa kepada kedua pengantin. Dalam adat Tapanuli Selatan seseorang disebut dewasa ialah kalau ia sudah berumah tangga. Meskipun seseorang sudah berusia 60 tahun, tidak disebut dewasa jika ia belum kawin.
Kelima, serah terima tanggungjawab. Mulai saat perkawinan tersebut mereka telah menjadi anggota masyarakat dan berkewajiban mengunjungi siluluton dan siriaon anggota masyarakat lainnya.
Keenam, memberikan nama kepada suami isteri, di mana nama dipakai adalah nama yang biasa digunakan dalam kelompok suami.
Ketujuh, memberi bekal untuk menguatkan tondi dan badan dalam memulai hidup baru, yaitu hidup berumah tangga tersebut. Untuk menguatkan badan adalah makanan-makanan yang ada dalam pangupa.
Kedelapan, pernyataan dari semua keluarga pihak pengantinlaki-laki yang disaksikan raja-raja adat bahwa mereka berbesar hati menerimaboru menjadi nggota dalam kelompok mereka.
Kesembilan, pernyataan dari raja-raja adat yang hadir bahwa ikatan kekeluargaan telah terjalin dengan sempurna dengan adanya perkawinan tersebut. Fungsi adat telah berjalan dengan sebaik-baiknya.
Jenis/ macam-macam perkawinan Pernikahan bagi orang Batak adalah adalah suatu tradisi yang mempersatukan dua keluarga dari pihak Laki – laki dan Perempuan. Suku Batak sendiri menganut sistem Patrilinear dimana setiap keturunan dalam keluarga akan mengikuti marga ayahnya. Pernikahan dalam Suku Batak sendiri sebenarnya tidak semudah dan sesederhana pernikahan pada umumnya. Dikarenakan banyaknya aturan dan pantangan yang harus dipatuhi sebelum melangsungkan pernikahan. Bentuk dan nama untuk setiap pernikahan juga berbeda beda tergantung dari bagaimana cara pernikahan dilangsungkan. beberapa bentuk atau jenis pernikahan yang sampai saat ini masih dianggap sah dalam adat Batak.
Mahuempe atau Mahiturun Yang dimaksud dengan pernikahan Mahuempe adalah pernikahan yang dilangsungkan akibat desakan dari salah satu pihak karena berbagai alasan. Bisa karena orang tua dari salah satu pihak melarang hubungan anaknya sehingga sang anak memutuskan menikah dengan mencari restu kepada tetua desa sebagai pengganti orangtuanya. Bisa juga karena orangtuanya telah menjodohkan anaknya sejak si anak masih kecil dan pernikahan akan segera dilangsungkan begitu si anak dianggap cukup umur untuk menikah.
Panoroni Pernikahan ini adalah pernikahan yang diadakan untuk mencari pengganti istri yang meninggal. Dalam hal ini sang suami biasanya akan mengutarakan niatnya untuk menikah kembali kepada keluarga istri pertamanya. Hal ini dilakukan karena berbagai alasan termasuk jika sang istri meninggalkan anak – anak yang masih kecil sehingga sang suami membutuhkan istri untuk mengurus anak-anaknya. Atau karena sang suami sudah sangat tua sementara seluruh anak dan saudaranya tinggal berjauh – jauhan sehingga dia membutuhkan seseorang untuk mengurus dirinya di masa tua.
Mangalua Mangalua adalah jenis pernikahan yang dilangsungkan atas kesepakatan bersama kedua pasangan tanpa melalui restu orangtuanya. Biasanya hal ini terjadi karena orangtua salah satu pihak tidak merestui hubungan mereka. Dan sebagai pengganti orangtua, pasangan ini akan mencari restu kepada tetua desa untuk menjadi saksi dalam pernikahan mereka. Mangalua atau kawin lari masih sering terjadi saat ini. Perkawinan seperti ini adalah sah di mata adat.
Mangabing Boru Jika Mangalua sering disebut kawin lari, maka Mangabing Boru sering disebut kawin paksa. Hal ini biasanya terjadi apabila si pria ditolak oleh pihak perempuan namun tetap bersikeras untuk menikahi sang perempuan. Si pria akan mengajak beberapa temannya untuk menculik atau membawa lari pihak perempuan untuk tinggal di rumah pihak laki – laki. Hal ini dulu dianggap terlarang dan menyalahi aturan dan biasanya akan diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak.
Marimbang atau Tungkot Marimbang adalah perkawinan yang dilakukan oleh pihak yang telah beristri. Istilah ini lebih dikenal dengan Poligami. Biasanya pernikahan ini dilangsungkan karena pihak suami tidak mendapatkan keturunan laki laki dari istri pertamanya. Hal ini dianggap sah karena keturunan laki – laki dianggap sangat penting dalam sebuah keluarga karena anak laki- laki adalah penerus marga. Namun ada juga sebagian orang melangsungkan pernikahan dengan alasan meningkatkan kesejahteraan atau istilah dalam batak, Pabidang Panggagatan. Dalam istilah Marimbang, kedudukan istri pertama dan istri kedua adalah sama atau setara. Dalam istilah Tungkot, istri pertama yang mencarikan istri kedua dari kalangan keluarganya.
Singkap Rere Singkap Rere adalah pernikahan yang dilangsungkan oleh perempuan yang telah menjanda dengan adik iparnya (adik dari suaminya). Pernikahan ini juga dikenal dengan istilah Manggatti Mandar (mengganti tikar). Dan pihak laki – laki yang menjadi suami baru dari si istri biasanya disebut Pagodanghon atauPareakhon.
Manghabia Pernikahan ini dilangsungkan antara mertua dengan menantunya yang telah menjanda. Belum ada informasi yang jelas mengapa jenis pernikahan ini diakui dalam adat Batak namun jenis pernikahan ini sangat sangat jarang terjadi karena bisa merusak Partuturon atau silsilah kekerabatan.
Parumaen ni Losung Jenis pernikahan seperti ini terjadi akibat adanya hutang. Biasanya jika pihak yang terutang memiliki anak perempuan dalam keluarganya yang telah cukup umur untuk menikah, maka anak perempuan ini dapat dijadikan sebagai pengganti hutang dengan cara si anak perempuan dinikahkan kepada pihak yang memberi hutang.
Marsonduk Hela Marsonduk Hela adalah jenis pernikahan normal seperti umumnya, bedanya karena alasan mas kawin yang kurang, maka mempelai laki-laki akan tinggal di rumah mertuanya untuk membantu pekerjaan rumah tangga sebagai pengganti mas kawin yang kurang. Tidak ada aturan yang mengharuskan si pihak laki-laki terikat selamanya di rumah pihak perempuan, artinya suatu hari nanti, sang suami bisa saja pindah dan tinggal di rumah yang baru.
Manggogoi Perkawinan ini terjadi sebagai bentuk tanggung jawab si pria setelah menggauli kekasihnya. Andai saja si perempuan setuju untuk menikah dengan pihak pria, maka proses pernikahan akan dilangsungkan seperti perkawinan mangabing boru. Namun andai kata si perempuan tidak mau menikahi si pria (dalam hal ini si perempuan diperkosa oleh pria yang tak dikenalnya) maka si pria akan dijatuhi hukuman mati.
Dipaorohon Perkawinan ini dilangsungkan oleh dua keluarga yang sudah menjodohkan kedua anaknya sejak usia dini. Biasanya pernikahan semacam ini terjadi antara dua keluarga para raja atau dari kalangan terhormat untuk menjaga hubungan kekeluargaan yang telah terjalin sebelumnya.
Pandangan islam terhadap jenis perkawinan dalam budaya tapanuli
Dalam ajaran agama Islam disebutkan bahwa salah satu Rahmat Allah yang paling penting diturunkan ke muka bumi adalah kasih sayang (holong), lebih khusus adalah holong orang tua kepada anak-anaknya. Kasih sayang orang tua tak pernah pupus, sekali pun sang anak itu masih mempunyai orang tua terlebih-lebih ibunya, dia akan menikmati betapa tak berkurangnya holong ibunya kepadanya. Begitulah dalam saat terpenting dalam perjalanan hidup seseorang, yaitu pernikahan, pancaran kasih sayang ini amat terasa. Seperti yang sudah tertulis di dalam QS. Yasin ayat 36, yang berbunyi:
“Maha suci Allah yang telah menciptakan semuanaya berpasang-pasangan, baik dari apa yang ditumbuhkan dibumi dan dari diri mereka sendiri, maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.”
Dan dalam QS. Ar-Rum ayat 21 juga terkandung makna yang menyatakan bahwa dibumi diciptakan berpasang-pasangan, yang berbunyi:
“Dan diantara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamucenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan diantaramu rasa kasih sayang. Sungguh, pada yang demekian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”
Dan didalam Hadist Nabi juga ada tertera bahwa pernikahan di anjurkan dalam kehidupan, seperti dalam Hadist No.1010 dari Aisyah Radiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Perempuan yang nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil. Jika sang laki-laki telah mencampurinya, maka ia wajib membayar maskawin untuk kehormatan yang telah dihalalkan darinya, dan jika mereka bertengkar maka penguasa dapat menjadi wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali”. Dikeluarkan oleh Imam Empat kecuali Nasa’i. Hadist shahih menurut Ibnu Uwanah, Ibnu Hibban, dan Hakim.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Tujuan menikah atau kawin yaitu sebagai ikatan lahir-bathin antara seorang laki-laki dengan perempuan sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga ataupun rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya). Perkawinan juga ikatan antara dua orang yang berlainan jenis kelamin, atau antara seorang pria dan seorang perempuan, mereka mengikatkan diri untuk bersatu dalam kehidupan bersama. Proses yang mereka lalui dalam rangka mengikatkan diri ini, tentunya menurut ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Amir Syarifuddin. Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqh dan Undang-undang Perkawinan. 2011. Jakarta: Prenada Media Group.
https://www.kompasiana.com/rickyhasibuan/perkawinan-menurut-adat-batak Di akses 7oktober 2020.
Bachrul Ilmy. Bachrul. Pendidikan Agama Islam. 2007. Jakarta: Grafindo media Pratama.
https://raymondsitorus.wordpress.com/7/10/2020/jenis-dan-istilah-dalam-perkawinan-suku-batak/.
Komentar
Posting Komentar